11 Oktober 2011

Fadhilah Menikah

Segala puji bagi Allah Rabb alam semesta, shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi dan junjungan kita Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam , beserta segenap keluarga , sahabat serta para pengikutnya yang setia sampai akhir zaman .

1. Menikah merupakan sunnah yang diagungkan oleh Allah. Al-Qur’an menyebut pernikahan sebagai mitsaqan-ghalizha (perjanjian yang sangat berat). Mitsaqan-ghalizha adalah nama dari perjanjian yang paling kuat di hadapan لله. Hanya tiga kali Al-Qur’an menyebut mitsaqan-ghalizha. Dua perjanjian berkenaan dengan tauhid, sedang yang lain adalah perjanjian لله dengan para Nabi ulul-azmi, Nabi yang paling utama diantara para Nabi. Dan pernikahan oleh لله termasuk yang digolongkan sebagai mitsaqan-ghalizha. لله menjadi saksi ketika seseorang melakukan akad nikah.

2. Setiap jalan menuju mitsaqan-ghalizha dimuliakan oleh لله. Islam memberikan penghormatan yang suci kepada niat dan ikhtiar untuk menikah.

3. Menikah adalah masalah kehormatan agama, bukan sekedar legalisasi penyaluran hubungan biologis dengan lawan jenis. Menikah merupakan amanah لله dan sangat tinggi derajatnya.

4. Menikah berarti menyempurnakan setengah Ad-dien, bahkan jika masih remaja berarti menyempurnakan 2/3 Ad-dien.

5. Islam memperbolehkan kaum wanita untuk menawarkan dirinya kepada laki-laki yang berbudi luhur, yang ia yakini kekuatan agamanya dan kejujuran amanahnya menjadi suaminya. Sikap ini lebih dekat kepada ridha لله dan untuk mendapatkan pahala-Nya.

6. Pernikahan mendekatkan kepada keselamatan akhirat.

7. Pernikahan bisa kurang barakahnya jika anda mempersulit proses. Suami tidak mudah mencapai akad nikah bukan karena halangan yang bersifat prinsip.

8. Jika anda menyegerakan nikah insya لله keluarga anda akan penuh barakah. Tetapi jika anda tergesa-gesa, kekecewaan lebih mudah anda dapatkan daripada kebahagiaan.

9. Pernikahan yang barakah insya لله banyak melahirkan keutamaan, termasuk tumbuhnya sunnah-hasanah (kebiasaan baru yang baik).

10. Saat ini pernikahan tidak lagi semata-mata merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan agama, tetapi sudah merembet jauh menjadi persoalan status sosial, prestise, dan bahkan menyentuh aspek karier. Adat istiadat yang rumit pada sebagian masyarakat juga turut berperan menyebabkan sulitnya menyegerakan nikah meskipun peminangan telah dilakukan. Diantaranya adalah larangan untuk menikah apabila ada saudara yang lebih tua belum menemukan jodohnya. Pada sebagian masyarakat ada jalan keluarnya yaitu berupa pemberian hak kepada yang dilangkahi untuk meminta ganti rugi sesuai yang dikehendakinya. Namun acapkali ini pun mempersulit proses pernikahan karena beratnya “kewajiban” yang harus dipenuhi.

11. Rasulullah saw bersabda: ”Hai Ali, tiga perkara yang hendaknya jangan ditunda-tunda: shalat apabila telah datang waktunya, jenazah manakala sudah siap penguburannya, dan perempuan (gadis maupun janda) apabila telah datang pinangan laki-laki yang sepadan dengannya.” (HR. Ahmad) Berpijak pada Hadits ini, hendaknya jarak antara peminangan dan pelaksanaan akad nikah tidak terlalu jauh. Selama menunggu, ada kesempatan untuk menata hati.

12. Melalui pernikahan, لله memberikan banyak keindahan dan kemuliaan. Seorang wali tidak boleh menunda-nunda pernikahan perempuan yang berada di bawah perwaliannya meskipun ia baru saja menikahkan perempuan lain yang juga berada di bawah perwaliannya. Tegasnya, tidak ada alasan baginya untuk menolak menikahkan anak perempuannya jika jodoh yang sepadan memang telah datang.

13. Nasihat dari Syekh Abdullah Nashih Ulwan: “Tetapi pada keadaan tertentu, ada seorang wali yang melarang pernikahan anak perempuannya dan mendiamkan calon suaminya dengan pendiaman yang membingungkan tanpa kejelasan sebab yang dibolehkan syariat di dalam larangannya. Dalam keadaan seperti ini, seorang perempuan boleh mengangkat perkaranya kepada seorang qadhi (hakim). Jika qadhi menilai sebab yang diajukan untuk melarang pernikahan itu tidak masuk akal, dia dapat memerintahkan pernikahannya. Jika sang wali tetap enggan menikahkan, qadhilah yang menikahkan dia dengan orang yang telah meminangnya dan tidak mempedulikan wali nasab pada saat itu.”

14. Sabda Rasulullah saw: “Jika mereka saling berdebat, sulthan (penguasa muslim) adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.”

15. Begitu pentingnya pernikahan, sampai-sampai لله berjanji akan mencukupi dari keutamaan rezeki-Nya apabila orang yang dinikahkan itu fakir. لله berfirman: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki maupun hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, لله akan memampukan mereka dengan karunia-Nya (yughnikumullah min fadhlihi). Dan لله maha luas (pemberian-Nya) lagi maha mengetahui.” (An-Nuur: 32)

16. Peringatan Rasulullah: “Bukan termasuk golonganku orang-orang yang merasa khawatir akan terkungkung hidupnya karena menikah kemudian ia tidak menikah.” (HR. Thabrani). Lalu, jika bukan golongan Rasulullah, termasuk golongan siapakah kita?

17. Dari Anas r.a, Rasulullah al-ma’shum bersabda: “Barangsiapa mempunyai anak perempuan yang telah mencapai usia dua belas tahun, lalu ia tidak segera mengawinkannya, kemudian anak perempuannya tersebut melakukan suatu perbuatan dosa, maka dosanya ditanggung oleh dia (ayahnya).” (HR. Baihaqi). Insya لله jika kita perhatikan, perbuatan dosa-dosa itu adalah yang berkaitan dengan dorongan-dorongan gharizah (naluri) untuk bersahabat dengan lawan jenis. Sedang saat ini, yang diharapkan adalah kepekaan ayah untuk cepat tanggap terhadap apa yang dirasakan oleh anak gadisnya.

18. Dalam sebuah hadits yang sangat terkenal, Rasulullah bersabda, “Jika datang kepada kalian (wahai calon mertua) orang yang kalian sukai (ketaatan) agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan putrimu). Sebab jika kamu sekalian tidak melakukannya, akan lahir fitnah (bencana) dan akan berkembang kehancuran yang besar di muka bumi.”

19. Rasulullah Muhammad saw pernah mengingatkan, “Orang meninggal diantara kalian yang berada dalam kehinaan adalah bujangan.”

20. Rasulullah saw. juga mengingatkan bahwa, “Sebagian besar penghuni neraka adalah orang-orang bujangan.” Mudah-mudahan لله menolong kita dan tidak mematikan kita dalam keadaan masih membujang atau duda.

21. Jika tidak ada hal yang merintangi, mempercepatnya adalah lebih baik bagi keluarga wanita! Mempercepat proses pernikahan termasuk salah satu kebaikan dan lebih dekat dengan kemaslahatan, barakah dan ridha لله. Insya لله pertolongan لله sangat dekat.

22. لله akan melimpahkan ridha-Nya kepada orang yang menyegerakan nikah. Mereka yang menyegerakan nikah atau membantu orang untuk menyegerakan nikah, insya لله akan mendapat rahmat dan perlindungan لله kelak di yaumil-akhir.

23. Sederhana dalam proses dan sederhana dalam pelaksanaan merupakan jalan besar menuju keluarga yang barakah, sakinah, mawaddah wa rahmah.

24. Mempersulit proses pernikahan dapat membuka pintu-pintu madharat. Mempersulit proses pernikahan melapangkan jalan fitnah dan mafsadah (kerusakan) masyarakat.

25. Dorongan menikah (kebutuhan terhadap seks) merupakan fitrah dan naluri kemanusiaan, seperti misalnya perasaan cinta untuk memiliki dan naluri akan kebutuhan terhadap makan dan minum. Jika seseorang fasik dan pendosa, maka ia akan memuaskan dorongan seksualnya dengan melakukan perbuatan zina tanpa mempedulikan akibat, petaka dan bahaya yang akan menimpanya. Sedangkan bagi orang yang bertakwa dan menjaga kehormatan farjinya, hal ini merupakan siksaan yang berat.

26. Dorongan alamiah untuk mempunyai teman hidup yang khusus ini telah menyita konsentrasi. Daya serap terhadap ilmu tidak tajam. Apalagi untuk shalat, sulit merasakan kekhusyukan. Barangkali itulah sebabnya Rasulullah Muhammad saw menyatakan, “Shalat dua rakaat yang didirikan oleh orang yang menikah lebih baik dari shalat malam dan berpuasa pada siang harinya yang dilakukan oleh seorang lelaki bujangan.”

27. Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan satu bentuk ibadah kedekatan kepada لله. Dengan pernikahan, kaum beriman akan mendapatkan pahala dan balasan jika niatnya ikhlas, keinginannya benar, dan maksudnya dengan pernikahan untuk menjaga dirinya dari perbuatan haram serta tidak dilandasi dengan dorongan nafsu kebinatangan.

28. لله menjadikan pernikahan untuk tujuan pemenuhan dorongan instink dan syahwat seksual. Kalau bukan karena syahwat yang menggelora di dalam diri setiap laki-laki dan perempuan, maka siapa pun tidak akan pernah berpikir untuk menikah!

29. Pernikahan adalah jalan untuk membangun keluarga muslim yang terhormat, dan menyemarakkan dunia dengan keturunan dan anak-anak yang saleh.

30. Dengan menikah, berhubungan intim akan mendapat pahala shalat Dhuha. Kalau anda meremas-remas jemari isteri dengan remasan sayang, dosa-dosa anda berdua berguguran. Kalau anda menyenangkan isteri sehingga hatinya bahagia dan diliputi suka cita, anda hampir-hampir mendapatkan ganjaran yang sama dengan menangis karena takut kepada لله.



(http://riza.taufan.org/archives/2003_07.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar